Kasus KDRT di Surabaya, Pelaku Diduga Tokoh Agama dan Pengacara

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video viral kasus KDRT di Surabaya yang dilakukan oleh tokoh Agama (Dok. Ist)

Video viral kasus KDRT di Surabaya yang dilakukan oleh tokoh Agama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Surabaya dan menjadi viral di media sosial.

Korban, yang berinisial S, diduga telah mengalami kekerasan dari suaminya, MH, yang dikenal sebagai tokoh agama dan pengacara. S mengaku telah dianiaya selama bertahun-tahun.

Pada Selasa (27/8), S melaporkan kejadian ini ke polisi dan sudah dimintai keterangan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. Mereka telah memeriksa beberapa saksi, termasuk S dan dua anaknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini,” kata Aris saat ditemui awak media, Rabu (28/8)

Baca Juga :  Ridwan Kamil Disebut dalam Kondisi Baik Usai Penggeledahan KPK, Siap Patuhi Proses Hukum

Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pra rekonstruksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pra rekonstruksi terkait dugaan KDRT ini,” ujarnya.

Aris menyatakan bahwa status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat S dianiaya oleh suaminya, MH.

Setelah kejadian ini tersebar, S akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

“Kami sudah lakukan gelar perkara. Saat ini sudah menaikkan status ke tahap penyidikan,” terangnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru