Wacana Pengaturan Ojek Online dalam UU untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan dukungannya terhadap usulan untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojek online (ojol) melalui landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU).

Menurutnya, pengaturan ini juga perlu mencakup aspek kesejahteraan pengemudi ojol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan Budi Karya saat berada di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada hari Kamis.

Budi Karya menilai bahwa pembentukan UU yang mengatur ojek online adalah langkah yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyetujui penerapan aturan tersebut dan sangat memperhatikan kebutuhan serta aspirasi para pengemudi ojol.

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya adanya ketentuan dalam UU yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol,

Baca Juga :  Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

mengingat jumlah kendaraan ojol yang semakin banyak dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

Menurut Budi Karya, pendapatan yang diperoleh pengemudi ojol sangat penting bagi kesejahteraan keluarganya.

Bahkan, ia mengapresiasi bahwa pengemudi ojol juga mencakup individu dari kalangan penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan ini.

Untuk merealisasikan hal ini, Budi Karya menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengevaluasi ketentuan yang ada dalam UU yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Menerima Panji Gerakan Pendidikan Kepaduan Nasional Indonesia pada Tahun

Regulasi terkait kendaraan roda dua hanya diatur melalui peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada hari yang sama, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan area sekitar Monumen Nasional.

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikator maupun pemerintah.

Unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 orang ini digelar oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional, yang dikenal dengan nama Garda Indonesia.

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah permintaan agar status hukum ojol diakui dengan kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.

Baca Juga :  Putri Candrawati Dapat Remisi Khusus Hari Natal, Begini Penjelasannya!

Legal standing ini dianggap penting agar perusahaan penyedia aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir.

Secara keseluruhan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol dan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif dalam bentuk UU untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan melindungi hak-hak pengemudi ojol di Indonesia.***

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru