Wacana Pengaturan Ojek Online dalam UU untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan dukungannya terhadap usulan untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojek online (ojol) melalui landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU).

Menurutnya, pengaturan ini juga perlu mencakup aspek kesejahteraan pengemudi ojol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan Budi Karya saat berada di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada hari Kamis.

Budi Karya menilai bahwa pembentukan UU yang mengatur ojek online adalah langkah yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyetujui penerapan aturan tersebut dan sangat memperhatikan kebutuhan serta aspirasi para pengemudi ojol.

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya adanya ketentuan dalam UU yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol,

Baca Juga :  Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

mengingat jumlah kendaraan ojol yang semakin banyak dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

Menurut Budi Karya, pendapatan yang diperoleh pengemudi ojol sangat penting bagi kesejahteraan keluarganya.

Bahkan, ia mengapresiasi bahwa pengemudi ojol juga mencakup individu dari kalangan penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan ini.

Untuk merealisasikan hal ini, Budi Karya menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengevaluasi ketentuan yang ada dalam UU yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Baca Juga :  Wapres Gibran Serukan Ketertiban Menjelang Pilkada Serentak 2024 Usai Tragedi Carok di Sampang

Regulasi terkait kendaraan roda dua hanya diatur melalui peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada hari yang sama, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan area sekitar Monumen Nasional.

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikator maupun pemerintah.

Unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 orang ini digelar oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional, yang dikenal dengan nama Garda Indonesia.

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah permintaan agar status hukum ojol diakui dengan kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.

Baca Juga :  Emmanuel Macron: Pemimpin Global dengan Tantangan Besar, dari Krisis Geopolitik hingga Kebijakan Kontroversial di Dalam Negeri

Legal standing ini dianggap penting agar perusahaan penyedia aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir.

Secara keseluruhan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol dan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif dalam bentuk UU untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan melindungi hak-hak pengemudi ojol di Indonesia.***

Berita Terkait

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Selesaikan Masalah Permukiman di Depok
Lisa Mariana Belum Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Siap Dampingi
Kemenperin Diminta Tanggapi Tekanan Ekonomi Indonesia dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 April 2025 - 09:09 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

Wednesday, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat

Wednesday, 30 April 2025 - 09:02 WIB

Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas

Wednesday, 30 April 2025 - 08:57 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Selesaikan Masalah Permukiman di Depok

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Kesehatan

4 Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:29 WIB