DPR Minta Profesi Jurnalis Investigasi Harus diatur Ulang

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil DPR
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa penayangan eksklusif jurnalisme investigasi seharusnya tidak dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun begitu, Dasco mengakui bahwa DPR dan pemerintah yang sedang menyusun RUU penyiaran berupaya untuk mengatur agar jurnalisme investigasi bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:

PKB Magelang Usung Edi Cahyana Sebagai Calon Bupati

Dasco menyebutkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh media tidak selalu sesuai dengan kenyataan, sehingga perlu diatur. 

“Ya seharusnya enggak dilarang. Tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Timnas Amin Sebut Orang NU yang Tidak Pilih Pasangan Anies - Muhaimin Korslet

 “Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama.

Menurut Dasco, Komisi I DPR meminta waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Penyiaran ini.

Baca Juga:

Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

“Kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” imbuh Dasco.

Sebelumnya, penayangan eksklusif jurnalisme investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

Baca Juga :  Artis DPR Bahas Naturalisasi Pesepakbola di Komisi X: Harapan Integrasi dan Prestasi Nasional

Selain jurnalisme investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, media dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. 

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang bersifat subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB