Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

- Redaksi

Friday, 10 May 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kursi DPRD Ponorogo
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Udin Irchamna mendapatkan keberuntungan yang tidak disangka-sangka dengan memperoleh 78 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Jumlah suara tersebut mengantarkan Udin meraih kursi DPRD Ponorogo untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya, Udin adalah kandidat utama pengganti dari calon terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) IV yang telah berpulang beberapa waktu lalu, yaitu Cipto Prayitno. 
Meski hanya memperoleh suara tidak sampai seratus, namun perolehan suara tersebut cukup untuk menempatkan Udin di urutan kedua di bawah Cipto Prayitno yang berhasil meraih 6.079 suara.
Baca Juga:
Sah, Sugiri Sancoko Bakal Maju di Pilkada
Sesuai dengan PKPU 6/2024 pasal 48, penggantian calon terpilih harus didasarkan pada suara terbanyak urutan berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
‘’Siapa hasil berikutnya kami belum melihat rinci. Tapi yang jelas sesuai PKPU pengganti calon terpilih itu suara terbanyak selanjutnya,’’ kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi.
 Namun, penggantian calon terpilih memiliki batasan waktu yaitu 14 hari sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 
Sugiri Tak Percaya Mitos Bupati Ponorogo Hanya 1 Periode
Menyusul berpulangnya calon terpilih, pleno penetapan calon pengganti wajib dilaksanakan sebelum dua pekan berakhir. 
Persyaratan lainnya adalah akta kematian dan klarifikasi dari partai politik yang bersangkutan.
’Sementara belum ada pengajuan pengganti oleh parpol,’’ ujarnya.
Baca Juga :  Baru Jalan 6 Hari Panitia Temukan Puluhan Kecurangan UTBK

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru