Menilai Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam: Apakah Diperbolehkan

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mewarnai rambut (Dok. Ist)

Ilustrasi mewarnai rambut (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mewarnai rambut merupakan salah satu tren kecantikan yang umum di kalangan masyarakat modern.

Namun, bagi umat Islam, tindakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati dalam konteks ajaran agama.

Artikel ini akan membahas hukum mewarnai rambut dalam Islam secara terperinci, menjelaskan terminologi yang relevan, serta mengacu pada sumber-sumber kredibel untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Hukum mewarnai rambut dalam Islam didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara langsung membahas mewarnai rambut. Namun, Hadis Nabi memberikan petunjuk penting. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

Baca Juga :  Doa Sebelum dan Sesudah Membaca Surah Yasin yang Penting untuk Diamalkan

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbeda-kanlah diri kalian dari mereka” (HR. Muslim).

Hadis ini sering dijadikan dasar untuk memahami pentingnya membedakan diri dalam hal mewarnai rambut.

Terminologi dan Perspektif Syariah

1. Mewarnai Rambut (Tashfiyah)

Dalam konteks syariah, mewarnai rambut sering disebut sebagai tashfiyah. Tashfiyah berarti proses memberikan warna atau perubahan pada penampilan luar.

Islam menganjurkan agar umatnya memperhatikan batasan-batasan tertentu ketika melakukan tashfiyah.

2. Hukum Haram dan Makruh

Dalam syariah, ada istilah haram dan makruh yang sering digunakan untuk menilai kehalalan suatu tindakan.

Haram berarti dilarang secara tegas, sementara makruh berarti tindakan yang tidak disarankan tetapi tidak dilarang secara mutlak.

Baca Juga :  Bagaimana Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita?

Mewarnai rambut dengan warna yang ekstrem, seperti hitam, sering dianggap makruh dalam pandangan beberapa ulama.

Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Salah satu pertanyaan umum terkait hukum mewarnai rambut adalah mengenai penggunaan warna hitam.

Banyak ulama sepakat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh. Hadis Nabi Muhammad SAW,

“Janganlah kalian mewarnai rambut kalian dengan warna hitam, dan janganlah kalian membuatnya menyerupai warna orang-orang kafir” (HR. Abu Dawud)

Mengindikasikan bahwa warna hitam dapat dikaitkan dengan kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa lalu.

Mewarnai Rambut dengan Warna Lain

Berbeda dengan warna hitam, mewarnai rambut dengan warna lain seperti cokelat atau pirang dianggap lebih diperbolehkan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga :  Doa Ruqyah Mandiri dengan Media Air, Cukup Tempuh Cara Ini Hati Tenang Terkendali

Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa warna yang dipilih tidak terlalu mencolok atau menyimpang dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat Islam.

Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa batasan dan pertimbangan.

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam umumnya dianggap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip syariah dan norma sosial.

Berita Terkait

Upaya Efektif Mencegah Perundungan di Sekolah dan Lingkungan Sosial
14 Kutipan Ki Hajar Dewantara yang Sangat Menginspirasi Generasi Muda
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Jelaskan Pengertian Hubban dalam Ayat QS Al Baqarah 165? Simak Jawabannya Berikut!
Jelaskan dengan Disertai Contoh Perbedaan Antara Bahasa Memiliki Fungsi Informatif dan Memiliki Fungsi Heuristik?
Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia
Pembahasan! Jelaskan Hal yang Banyak Memengaruhi Seni Rupa di India?
Bagaimana Cara Mengatur Uang yang Baik dan Benar? Berikut ini Pembahasannya!

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 16:32 WIB

Upaya Efektif Mencegah Perundungan di Sekolah dan Lingkungan Sosial

Friday, 2 May 2025 - 16:00 WIB

14 Kutipan Ki Hajar Dewantara yang Sangat Menginspirasi Generasi Muda

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 15:48 WIB

Jelaskan Pengertian Hubban dalam Ayat QS Al Baqarah 165? Simak Jawabannya Berikut!

Thursday, 1 May 2025 - 15:19 WIB

Jelaskan dengan Disertai Contoh Perbedaan Antara Bahasa Memiliki Fungsi Informatif dan Memiliki Fungsi Heuristik?

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB