Menilai Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam: Apakah Diperbolehkan

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mewarnai rambut (Dok. Ist)

Ilustrasi mewarnai rambut (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mewarnai rambut merupakan salah satu tren kecantikan yang umum di kalangan masyarakat modern.

Namun, bagi umat Islam, tindakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati dalam konteks ajaran agama.

Artikel ini akan membahas hukum mewarnai rambut dalam Islam secara terperinci, menjelaskan terminologi yang relevan, serta mengacu pada sumber-sumber kredibel untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Hukum mewarnai rambut dalam Islam didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara langsung membahas mewarnai rambut. Namun, Hadis Nabi memberikan petunjuk penting. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

Baca Juga :  PT TUTOR SEJAHTERA Mengelola Akun Buku Besar Umum Untuk Setiap Kelas Persediaan, Mendebit Akun Tersebut Untuk Kenaikan Selama Periode Tersebut

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbeda-kanlah diri kalian dari mereka” (HR. Muslim).

Hadis ini sering dijadikan dasar untuk memahami pentingnya membedakan diri dalam hal mewarnai rambut.

Terminologi dan Perspektif Syariah

1. Mewarnai Rambut (Tashfiyah)

Dalam konteks syariah, mewarnai rambut sering disebut sebagai tashfiyah. Tashfiyah berarti proses memberikan warna atau perubahan pada penampilan luar.

Islam menganjurkan agar umatnya memperhatikan batasan-batasan tertentu ketika melakukan tashfiyah.

2. Hukum Haram dan Makruh

Dalam syariah, ada istilah haram dan makruh yang sering digunakan untuk menilai kehalalan suatu tindakan.

Haram berarti dilarang secara tegas, sementara makruh berarti tindakan yang tidak disarankan tetapi tidak dilarang secara mutlak.

Baca Juga :  CATAT! Kunci Jawaban: Cari tau aksi yang dilakukan Gojek untuk menanggapi adanya permintaan tersembunyi

Mewarnai rambut dengan warna yang ekstrem, seperti hitam, sering dianggap makruh dalam pandangan beberapa ulama.

Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Salah satu pertanyaan umum terkait hukum mewarnai rambut adalah mengenai penggunaan warna hitam.

Banyak ulama sepakat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh. Hadis Nabi Muhammad SAW,

“Janganlah kalian mewarnai rambut kalian dengan warna hitam, dan janganlah kalian membuatnya menyerupai warna orang-orang kafir” (HR. Abu Dawud)

Mengindikasikan bahwa warna hitam dapat dikaitkan dengan kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa lalu.

Mewarnai Rambut dengan Warna Lain

Berbeda dengan warna hitam, mewarnai rambut dengan warna lain seperti cokelat atau pirang dianggap lebih diperbolehkan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga :  Festival Permainan Tradisional di Banyuwangi: Menghidupkan Keceriaan Anak-Anak di Era Digital

Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa warna yang dipilih tidak terlalu mencolok atau menyimpang dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat Islam.

Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa batasan dan pertimbangan.

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam umumnya dianggap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip syariah dan norma sosial.

Berita Terkait

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Cara Daftar Ulang Mandiri UB, Berikut Ini Alur-Alurnya yang Bisa Kamu Ikuti!
Sebutkan Maksimal Tiga Materi Pembelajaran yang Masih Bapak/Ibu Butuhkan, Tetapi Belum Tersedia di Rumah Pendidikan atau Ruang Murid?
Cara Lapor Diri SPMB Jakarta 2026: Panduan Lengkap untuk Calon Siswa
Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Apa itu SKL? Kenalan sama Dokumen Sakti Pengganti Ijazah Sementara
Tips Mudah! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi SPMB 2026 dengan Cepat dan Akurat
SPMB SD Jakarta 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal dan Jalur Pendaftarannya!

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Friday, 19 June 2026 - 11:45 WIB

Cara Daftar Ulang Mandiri UB, Berikut Ini Alur-Alurnya yang Bisa Kamu Ikuti!

Friday, 19 June 2026 - 10:07 WIB

Sebutkan Maksimal Tiga Materi Pembelajaran yang Masih Bapak/Ibu Butuhkan, Tetapi Belum Tersedia di Rumah Pendidikan atau Ruang Murid?

Thursday, 18 June 2026 - 18:43 WIB

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 16 June 2026 - 10:02 WIB

Apa itu SKL? Kenalan sama Dokumen Sakti Pengganti Ijazah Sementara

Berita Terbaru