Chico Hakim: Kekuatan Hukum Putusan PDIP Tetap Berlaku Meski Ditunda

- Redaksi

Saturday, 12 October 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan mengenai gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Menurutnya, meskipun putusan dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, kekuatan hukum putusan tersebut tetap berlaku.

Artinya, jika gugatan PDIP diterima oleh majelis hakim, Prabowo dan Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).

Baca Juga :  SMKN 4 Yogyakarta Usulkan Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

Ia menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang ada dan menantikan sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar putusan majelis hakim mengutamakan tiga prinsip: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ronny juga tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut, selama hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025

Putusan untuk perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 Oktober.

Perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang pertama pada 30 Mei 2024.

Dalam gugatan, PDIP meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang, serta mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Berita Terbaru