Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Kuasa Hukum

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketua PTUN Jakarta sebelumnya sudah menyatakan gugatan mereka layak untuk diproses di pengadilan tersebut.

“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Lamongan Tingkatkan Keamanan Wisata

Gayus juga mempertanyakan penundaan sidang putusan yang disebabkan sakitnya hakim.

Ia menyatakan bahwa jika sidang tidak ditunda, putusan bisa diambil sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang untuk pembacaan putusan baru dilaksanakan pada 24 Oktober.

Meskipun menerima putusan PTUN, Gayus mengindikasikan bahwa PDI Perjuangan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait keputusan tersebut.

PTUN Jakarta sendiri menyatakan bahwa gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Gugatan PDI Perjuangan terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, di mana mereka menganggap KPU telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024.

Mereka mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar peraturan yang ada, terutama terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Heboh, Damkar Evakuasi Perempuan Terjebak Terali dengan Penuh Dramatis

PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk menghentikan tindakan administrasi KPU terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

Berita Terkait

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim
Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel
POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar
Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Barcelona Resmi Datangkan Joan Garcia, Kiper Muda Berbakat dari Espanyol
WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya
Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 11:34 WIB

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik

Thursday, 19 June 2025 - 11:29 WIB

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 June 2025 - 11:26 WIB

Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel

Thursday, 19 June 2025 - 11:23 WIB

POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar

Thursday, 19 June 2025 - 11:15 WIB

Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terbaru

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

Berita

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 Jun 2025 - 11:29 WIB