PDIP Ajukan Gugatan Ke PTUN, Ini Kata Otto Hasibuan

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Otto Hasibuan (Dok. Ist) 

SwaraWarta.co.id – Partai PDI Perjuangan (PDIP) baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil sengketa Pilpres 2024. 

Namun, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang juga tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menyatakan bahwa upaya ini tidak akan memiliki manfaat, karena akan mengganggu proses ketatanegaraan yang sudah terencana dan ditetapkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sekjen PDIP Minta Kader Solid dalam Hadapi Pilkada Serentak

“Sebab dengan apa yang dilakukan ke PTUN itu bisa mengganggu putusan MK, maka itu akan menggangu proses ketatanegaraan di Republik ini. Kan sudah terjadwal proses ketatanegaraan ini. Sudah ada jadwal pelantikan untuk presiden, pada Oktober Pak Jokowi sudah step down, bahkan berhenti jadi presiden. Dan tidak boleh sedetikpun ada kekosongan pemerintahan. Jadi ketika dia turun, Prabowo harus masuk,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di Peradi Tower, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  KM Marcopolo Green, Kapal Wisata yang Dikabarkan Hilang Akhirnya Berhasil Ditemukan Oleh Tim SAR

“Makanya saya bilang selain tidak baik secara hukum dan keadilan, itu tidak bermanfaat. Jadi gugatan itu harus dilakukan yang bermanfaat,” tegasnya.

Otto mengatakan bahwa upaya ini hanya akan mengganggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final, dan tidak bisa diubah oleh PTUN.

“Kami sebagai lawyer namanya orang mau menggugat boleh saja. Tapi itu tidak bisa mengganggu lagi eksistensi daripada putusan MK. Itu tetap final,” ujar Otto Hasibuan.

Menurut Otto, pasangan paslon 03 Ganjar dan Mahfud telah secara terbuka mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Baca Juga:

PDIP Minta KPU Tunda Pengumuman Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Baca Juga :  Vidi Aldiano Sakit Apa? Ternyata Didiagnosis Mengidap Penyakit ini!

Oleh karena itu, Otto berharap seluruh pihak dapat menerima putusan MK dan menyudahi perbedaan pilihan untuk kembali bersatu dalam mencapai Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB