Gawat! Nobar Bareng Piala Asia U-23 Dilarang Tanpa Persetujuan MNC Group

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Timnas Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – MNC Group adalah pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia U-23 2024 atau AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia. 

Oleh karena itu, ada beberapa larangan terkait penggunaan atribut seperti logo atau penyelenggaraan acara offline yang terkait dengan Piala Asia U-23 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MNC Group dan AFC memiliki hak untuk menggunakan dan mengasosiasikan lambang atau logo resmi, maskot, dan trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia. 

Baca Juga:

Viral! Ini Dia Sosok Shin Tae-youg KW Asal Ponorogo

Berdasarkan hal-hal tersebut tersebut maka Tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun dilarang:

Baca Juga :  Mantan Presiden Joko Widodo Dukung Luthfi-Yasin, Dapat Sambutan Antusiasme dari Masyarakat

1. Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.

2. Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

Baca Juga :  Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Jakarta Barat

Baca Juga:

Tewaskan Korea dalam Piala Asia U-23, Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

7. Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan.

Jika ada pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian akhir dari pengumuman tersebut.

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru