PDIP Minta KPU Tunda Pengumuman Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

- Redaksi

Wednesday, 24 April 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim hukum PDIP
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 yang diduga curang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kepada KPU saat ini telah lanjut ke sidang pokok perkara di PTUN.

Tim Hukum PDIP meminta agar penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres ditunda oleh KPU hingga terbitnya keputusan dari PTUN.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).

Baca Juga :  Cara Memilih Bibit Durian yang Benar, Dijamin Untung!

BACA JUGA: Jelang Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Petinggi Nasdem datangi Kartanegara

 Gayus meminta agar KPU menaati asas hukum yang berlaku di Indonesia dengan menunda penetapan.

Saat ini, PTUN akan meneliti lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan dalam sidang pokok perkara nanti akan dibicarakan lebih detail. 

Belum ada rincian mengenai jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

Tim Hukum PDIP yang lain, Alvon Kurnia Palma, juga menyatakan bahwa akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika PTUN memutuskan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Peroleh Sponsor Sebesar Rp 80 Miliar

BACA JUGA: KPU Tetapkan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Ini, Simak Jamnya!

“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.

“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

PDIP secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Selasa (2/4) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Berita Terkait

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB