Tok Tok! Sidang Sengketa digelar Hari ini, Putusan MK Sebut Jokowi Tidak Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang PHPU di gedung MK 
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat dibuktikan. 

Keputusan ini diumumkan oleh MK dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada hari ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan… yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024).

Baca Juga :  Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

BACA JUGA: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

Menurut Daniel, alasan yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam Pilpres 2024 juga tidak terbukti.

“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata dia.

Dia menyatakan bahwa para pemohon tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang arti dan dampak campur tangan tersebut.

Daniel juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon seperti artikel dan rekaman video berita menunjukkan kegiatan Presiden Jokowi dalam pemilihan presiden tersebut. 

Baca Juga :  FFWS SEA 2024 Fall: Tiket Gratis untuk Grand Final Ludes dalam Sehari

BACA JUGA: 47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK

Namun menurut hakim, bukti-bukti ini belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Presiden Jokowi.

“Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.

Berita Terkait

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri
Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas
Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 12:50 WIB

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Saturday, 30 August 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru