Pekerja Padat Karya dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas PPh, PPN Naik Jadi 12%

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

Ilustrasi pekerja padat karya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPh untuk pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo Gibran didukung Manuarar Sirait, Ganjar Mahfud dapat Dukungan dari Slank

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain untuk mendukung industri padat karya.

Salah satunya adalah subsidi bunga sebesar 5 persen untuk membantu pembiayaan penggantian mesin guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor tersebut selama enam bulan.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati data dan kondisi industri yang membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  Harga Minyakita Masih Tinggi di Banyak Daerah, Tertinggi Tembus Rp50 Ribu per Liter

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dianggap strategis guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Berita Terkait

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?
KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!
Kenapa Israel Nyerang Iran? Mengungkap Alasan di Balik Eskalasi Maret 2026
Iran Bombardir Pusat Kota Tel Aviv dengan Rudal Balistik: Eskalasi Konflik Timur Tengah
Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+
Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan
Terungkap! Sosok Perempuan di Video Dea Store Meulaboh Disebut Asal Medan

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 19:07 WIB

Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening

Tuesday, 3 March 2026 - 19:04 WIB

Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Tuesday, 3 March 2026 - 18:54 WIB

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!

Tuesday, 3 March 2026 - 18:03 WIB

Kenapa Israel Nyerang Iran? Mengungkap Alasan di Balik Eskalasi Maret 2026

Tuesday, 3 March 2026 - 14:44 WIB

Iran Bombardir Pusat Kota Tel Aviv dengan Rudal Balistik: Eskalasi Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Cara cek nomor Indosat IM3 yang mudah dan cepat, mulai dari aplikasi My IM3, kode USSD, hingga website resmi terbaru.

Teknologi

6 Cara Cek Nomor Indosat IM3 dengan Mudah dan Cepat 2026

Tuesday, 3 Mar 2026 - 18:46 WIB