Mengadopsi Pendekatan Finlandia dalam Pemberantasan Korupsi: Langkah Strategis Pemerintah Indonesia

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Menko Polkam, Budi Gunawan, menyatakan bahwa Indonesia dapat mencontoh sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di negara lain, salah satunya Finlandia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunawan dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Menurut Budi, Indonesia memiliki potensi untuk menerapkan praktik terbaik yang sudah terbukti efektif di negara-negara maju dalam hal pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu contoh yang diberikan adalah penggunaan analitik big data yang diterapkan oleh Finlandia dalam mendeteksi pola-pola korupsi.

Teknologi ini memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan pemantauan secara lebih efektif dan mengidentifikasi potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Dukung Prabowo Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Dengan pendekatan seperti ini, kebijakan pemerintah dapat diperbarui atau disesuaikan untuk menutupi kekurangan dalam sistem yang ada.

Budi Gunawan lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah berusaha untuk melakukan berbagai perbaikan dalam pelayanan publik melalui transformasi digital dan reformasi birokrasi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, e-government atau pemerintahan berbasis elektronik menjadi salah satu alat utama yang dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal ini diyakini dapat mempersempit ruang bagi praktik korupsi, sekaligus memperbaiki pelayanan bagi masyarakat.

Salah satu bentuk konkret yang akan terus dikembangkan adalah sistem pelayanan publik berbasis online.

Menurut Budi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas.

Baca Juga :  Dua Nama Potensial yang Mengerucut sebagai Cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024

Beberapa contoh layanan yang sudah berjalan secara online adalah pembuatan KTP dan pembayaran pajak.

Ke depan, sistem ini akan diperluas untuk mencakup berbagai aspek pelayanan lainnya, sehingga masyarakat dapat menghindari interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Peningkatan penggunaan teknologi dalam pemerintahan juga diharapkan mampu mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain itu, dengan mengurangi kontak fisik antara masyarakat dan petugas, diharapkan akan ada pengurangan dalam praktik pungli yang sering terjadi di beberapa sektor pelayanan publik.

Secara keseluruhan, upaya pemerintah Indonesia dalam meniru praktik pemberantasan korupsi yang telah sukses diterapkan di negara lain,

Baca Juga :  Terdampak Longsor Cianjur, 2 Orang Ditemukan Tewas

seperti Finlandia, diharapkan dapat membawa dampak positif dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.

Melalui pemanfaatan big data, teknologi digital, dan sistem pelayanan berbasis online, Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya memerangi korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB