Diduga Cemburu Seorang Suami di Tasikmalaya Nekat Bakar Rumah Istri

- Redaksi

Thursday, 18 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku yang tertangkap polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria nekat membakar rumah istrinya di Tasikmalaya karena cemburu. Namun, kobaran api segera diketahui sehingga seisi rumah berhasil menyelamatkan diri.

Pria bernama Yogi ini akhirnya ditangkap dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Kisah ini bermula dari hubungan asmara Yogi dan Ineu, warga Kampung Nangelasari, Desa Mekarsari. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Yogi tidak memiliki pekerjaan yang jelas, kegantengannya membuat Ineu tertarik dan akhirnya mereka menikah secara agama. 

“Si Yogi ini asalnya anak punk, tak punya pekerjaan jelas. Tapi mungkin ketika itu Ineu berharap Yogi bisa berubah, sehingga mereka menikah siri,” kata Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman, Rabu (17/4). 

Baca Juga :  24 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama, Begini Kronologinya!

Baca Juga:

Diduga Cemburu, Istri di Bayung Lencir Tega Potong Kelamin Suaminya Sendiri

Namun, Yogi tak bertanggung jawab dalam rumah tangga dan membuat Ineu memutuskan untuk menyudahi hubungannya. 

“Intinya Ineu sudah tak mau, ya walau pun perempuan, Ineu masih bisa usaha, dia dagang di rumahnya. Sementara Yogi ini tak jelas pekerjaannya,” kata Agus.

Yogi meradang dan menuding Ineu memiliki kekasih lain. Pada Kamis 14 Desember 2023, Yogi membeli setengah liter bensin, menuju rumah Ineu, membakar rumah Ineu, dan kabur. 

“Dampak kebakarannya tidak terlalu besar, karena keburu ketahuan. Hanya bagian belakang rumah saja yang terbakar. Usai kejadian kami langsung bertindak dan menangkap di pelaku ini,” kata Agus.

Baca Juga :  KPK Periksa Pejabat Jepara Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar

Baca Juga:

Rasa Cemburu dalam Sudut Pandang Islam

Yogi dijerat pasal 187 KUHPidana dan divonis penjara selama 2 tahun. Kebakaran hanya mengenai bagian belakang rumah saja dan membuat Ineu dan keluarganya ketakutan.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB