Erupsi Gunung Semeru Mengguncang, Waspada Potensi Bahaya Lahar dan Awan Panas

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi dengan letusan yang mencapai ketinggian 900 meter di atas puncak.

Erupsi tersebut terjadi sekitar pukul 16.38 WIB, dan kolom abu yang teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal, mengarah ke barat dan barat laut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Letusan ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan berlangsung selama 154 detik.

Sejak pagi hingga sore hari pada tanggal tersebut, Gunung Semeru tercatat mengalami tujuh kali erupsi.

Erupsi pertama terjadi pada pukul 02.39 WIB dengan ketinggian letusan mencapai 700 meter di atas puncak.

Baca Juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Dihimbau Waspada dari Radius Ini

Meski erupsi ini tidak mengarah langsung pada bencana besar, status Gunung Semeru masih dinyatakan Waspada oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Dalam rangka mengurangi risiko terhadap masyarakat sekitar, PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, terutama di sepanjang Besuk Kobokan, yang berjarak delapan kilometer dari puncak gunung.

Kawasan ini dinilai rawan terhadap bahaya yang ditimbulkan dari erupsi.

Selain itu, PVMBG juga mengingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai,

terutama di sepanjang aliran Besuk Kobokan, karena potensi perluasan awan panas dan aliran lahar yang bisa menjangkau hingga 13 kilometer dari puncak gunung.

Baca Juga :  Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

Keberadaan lahar dan awan panas ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga di sekitar area tersebut.

Lebih lanjut, PVMBG mengimbau agar masyarakat tidak berada dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru.

Hal ini disebabkan oleh potensi bahaya lontaran batu pijar yang dapat meluncur dari puncak gunung akibat aktivitas vulkanik.

Selain lontaran batu pijar, masyarakat juga perlu mewaspadai potensi terjadinya awan panas, guguran lava, dan lahar hujan yang bisa meluas sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.

Khususnya, wilayah yang berisiko tinggi terkena dampak lahar adalah sepanjang aliran sungai Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, BMKG Himbau Cuaca Ekstrem

Sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan juga dapat menjadi jalur aliran lahar yang mengancam keselamatan penduduk di sekitar kawasan tersebut.

Dengan adanya potensi bahaya yang terus mengancam, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengikuti semua petunjuk serta rekomendasi yang diberikan oleh pihak berwenang.

Pemerintah setempat bersama dengan PVMBG terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Semeru untuk mengurangi risiko dan melindungi keselamatan warga.***

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB