Imbas Video Mesum Tersebar, Lurah di Padang Dinonaktifkan dari Jabatan

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, telah dinonaktifkan dari jabatannya

Hal ini setelah video yang diduga menunjukkan tindakan tidak pantasnya di kantor menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik, tampak Syafardi mendekati seorang perempuan staf kelurahan yang tengah bekerja di meja administrasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Syafardi terlihat memegang bagian sensitif tubuh perempuan tersebut, yang merespons tindakan tersebut.

Setelah kejadian itu, Syafardi meninggalkan ruangan.

Camat Padang Barat, Pagara, mengonfirmasi keberadaan video tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Syafardi sudah dilakukan.

“Saya sebagai atasan langsung sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang kepegawaian negeri terhadap lurah dan yang perempuan,” kata Pagara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bali Minta Legalitas Sabung Ayam, Gubernur Ungkap Hal Ini

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

“Hasil pemeriksaan sudah saya serahkan ke BKPSDM. Bersama Inspektorat, BKPSDM akan membentuk tim ad hoc untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, lurah tersebut dinonaktifkan sementara,” ungkapnya.

Sebagai langkah sementara, Syafardi telah dinonaktifkan dari tugasnya, dan proses selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Padang.

“Dari pemeriksaan lebih lanjut ini, akan ditentukan hukuman atau tindakan lainnya terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru