Catat, Mulai Tahun Depan Rumah Sakit VIP hingga Sekolah Internasional Bakal Kena Pajak PPN 12 Persen

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Pajak PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Pajak ini akan dikenakan terutama pada produk dan layanan mewah, termasuk layanan rumah sakit dan pendidikan di sektor premium.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah sudah dipertimbangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun daftar lebih rinci mengenai produk dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN tersebut.

Baca Juga :  Tabrakan Mitsubishi Xpander dan Ferrari di PIK, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan stimulus berupa penerapan PPN 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu.

Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan keuangan juga akan dibebaskan dari PPN.

Di samping itu, pemerintah akan memberikan bantuan dengan menanggung 1% dari sejumlah barang, sehingga beberapa produk tetap dikenakan PPN 11% alih-alih 12%.

“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko(Ekonomi)memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri,dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curahitu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani.

Berita Terkait

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Berita Terbaru

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat

Olahraga

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat Khusus untuk Pemula

Monday, 20 Jul 2026 - 16:14 WIB