Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Ditolak Kasasi soal Putusan Pailit

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sritex (Dok. Ist)

Sritex (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka mengenai keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan MA.

Namun, mereka telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK guna memastikan kelangsungan usaha Sritex dan menjaga lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan berusaha keras untuk mempertahankan operasionalnya dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga :  PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Mereka berupaya sebaik mungkin agar situasi perusahaan tetap stabil meskipun status pailit mereka membatasi gerak perusahaan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan, serta mendukung Sritex untuk terus menjalankan usaha dan berkontribusi pada perkembangan industri tekstil nasional.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan dari salah satu kreditor perusahaan, PT Indo Bharat Rayon.

Kreditor ini mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dibuat pada Januari 2022, yang mengatur penundaan pembayaran utang Sritex.

Baca Juga :  Hendak Pulang Kampung, Mahasiswi Jember Jadi Korban Pembegalan

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi keputusan ini, pemerintah segera mengambil langkah untuk membantu para pekerja Sritex tetap bekerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka kembali fasilitas wilayah berikat yang sebelumnya dibekukan untuk memastikan kelancaran pasokan bahan baku.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Berita Terbaru