Tereset Kasus Korupsi Timah, Sidang Harvey Moeis Digelar Hari Ini

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idHarvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus korupsi timah pada hari ini, Senin (23/12).

Sidang akan dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti bersalah atas kerugian negara dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda: untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga :  Pemuda di Jakbar Tipu PSK hingga Rp40 Juta, Begini Modusnya!

Harvey dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp300,003 triliun.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain yang juga akan mendengarkan putusan pada hari yang sama, di antaranya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa yakni Tamron, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie, serta Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah.

Selain itu, terdapat juga terdakwa lainnya seperti Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Berita Terkait

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah
Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI
Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 08:22 WIB

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Thursday, 19 June 2025 - 08:16 WIB

Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI

Thursday, 19 June 2025 - 08:13 WIB

Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang

Thursday, 19 June 2025 - 08:10 WIB

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Berita Terbaru