Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Monday, 15 April 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 mucikari yang menggunakan modus kawin kontrak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap RN (21) dan LR (54), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. 

Para gadis yang dijajakan pada pria asal Timur Tengah harus membayar tarif puluhan juta rupiah yang dipotong 50 persen oleh kedua pelaku. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban melapor ke polisi dan dari situ kasus terungkap. Ternyata kedua pelaku sudah melakukan praktik kawin kontrak sejak 2019. 

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4). 

Baca Juga :  Meski Kalah dari Inter, Peluang Napoli Juara Liga Masih Terbuka

Dalam menjalankan aksinya, RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang, sementara LR mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

“Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah,” kata dia.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Keduanya berbagi tugas dan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. 

Setelah itu pelanggan memilih mana yang cocok. Para gadis yang dipilih dan pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi untuk dikawin kontrakan. 

Baca Juga :  Sadis! Gadis ABG 13 Tahun di Bintuni Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

Namun, praktik kawin kontrak tersebut hanya kedok belaka, penghulu, orang tua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

Berita Terkait

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Tuesday, 21 April 2026 - 10:43 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Monday, 20 April 2026 - 14:06 WIB

Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Berita Terbaru