Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap II: Peluang Baru bagi Tenaga Non-ASN

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN.

Diberitakan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tahap II resmi diperpanjang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sengaja dilalukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada Desember 2024, kini diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Permasalahan ini juga ditegaskan oleh Mohammad Ridwan, sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.

Baca Juga :  Sri Mulyani Resmi Naikkan Pajak PPN 12%, Segini Tarif Spotify hingga Netflix

Pendaftaran tahap II ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya belum lolos seleksi tahap pertama.

Selain itu, tenaga honorer yang belum sempat mendaftar pada seleksi tahap awal juga diundang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Namun, pemerintah menghadapi sejumlah kendala dalam proses ini.

Salah satu tantangan utama adalah mencocokkan data tenaga honorer dengan formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah.

Beberapa pemerintah daerah juga belum mengusulkan formasi PPPK akibat keterbatasan anggaran untuk mendanai pegawai baru.

Kriteria Pelamar dan Ketentuan Pendaftaran

Seleksi PPPK tahap II mencakup beberapa kategori pelamar, termasuk tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.

Pelamar diwajibkan untuk mendaftar di instansi tempat mereka bekerja saat ini, sesuai dengan jabatan yang tersedia.

Baca Juga :  PT Timah Sebut Telah Panggil Pegawainya yang hina Honorer

Proses pendaftaran seleksi tahap II sendiri, sebenarnya sudah dibuka sejak tanggal 17 November 2024.

Dengan adanya perpanjangan ini, tenaga non-ASN memiliki waktu lebih banyak untuk melengkapi persyaratan dan memastikan pendaftaran mereka tercatat.

Pemerintah berharap perpanjangan ini dapat memberikan solusi atas kendala yang dihadapi, terutama dalam menjangkau tenaga honorer yang belum terakomodasi pada tahap pertama.

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah proses pendaftaran selesai, tahapan seleksi akan berlanjut hingga pengumuman hasil kelulusan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis, hasil seleksi direncanakan akan diumumkan pada periode 22 hingga 31 Mei 2025.

Bagi para pelamar, ini adalah kesempatan emas untuk memperjuangkan posisi sebagai pegawai pemerintah.

Pemerintah terus mengupayakan transparansi proses seleksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Jelaskan Alasan Panelis Tidak Ikut Mengutarakan Pertanyaan dalam Debat Capres Cawapres

Pesan untuk Para Pejuang PPPK

Pendaftaran seleksi PPPK tahap II merupakan peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan stabil.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang dan teliti.

Bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama, jangan sia-siakan kesempatan ini.

Pemerintah memberikan ruang bagi semua pihak yang memenuhi kriteria untuk bersaing secara sehat.***

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru