Kecelakaan Akibat Mabuk Semakin Tinggi, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Baru

- Redaksi

Sunday, 5 January 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan akibat mabuk (Dok. Ist)

Kecelakaan akibat mabuk (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius untuk mencegah kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Satpol PP Surabaya meminta pengelola tempat hiburan seperti bar dan diskotek untuk memperketat prosedur keamanan.

Kepala Satpol PP, M Fikser, mengatakan bahwa pengelola harus bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung

“Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Minggu (5/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelola juga diminta untuk menyediakan air hangat kepada pengunjung sebelum mereka meninggalkan lokasi. Jika tidak mematuhi aturan ini, pengelola akan dikenakan sanksi, termasuk penyegelan.

Baca Juga :  Miftah Maulana Resmi Mundur, Presiden Prabowo Subianto Belum Tentukan Pengganti

“Pengelola harus bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus,” ujarnya

Pemkot Surabaya juga melarang penjualan minuman beralkohol secara eceran dan hanya mengizinkannya di tempat-tempat tertentu. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Pemerintah sedang membahas kemungkinan memasukkan prosedur keamanan ini ke dalam Peraturan Wali Kota. Tujuan utamanya adalah mengurangi kecelakaan akibat pengaruh alkohol.

Berita Terkait

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terbaru