Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak Jadi Rp 130 Ribu per Kg, Masyarakat Keluhkan Kenaikan

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabai (Dok. Ist)

Cabai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Harga cabai rawit di pasar Kota Pasuruan terus melonjak tinggi. Sebelumnya, harga cabai rawit super hanya Rp 65 ribu per kilogram, namun kini mencapai Rp 130 ribu per kilogram.

Panji, salah satu pedagang di Pasar Karangketug, mengungkapkan bahwa kenaikan harga disebabkan oleh tingginya modal yang harus dikeluarkan.

“Modal sudah tinggi, jadi kami terpaksa menaikkan harga jual,” kata Panji, salah satu pedagang cabai di Pasar Karangketug, Kota Pasuruan, Selasa (7/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai solusi, dia mencampur cabai merah dan hijau, yang dijual seharga Rp 100 ribu per kilogram. Meskipun lebih terjangkau, harga cabai campuran ini tetap cukup tinggi.

Baca Juga :  Imbas Boikot Produk Israel, Sejumlah Perusahaan Pendukung Merugi

Nuriyah, seorang pembeli, mengaku kesulitan membeli cabai karena harga yang semakin mahal. Dia pun mengurangi jumlah cabai yang dibeli untuk menekan pengeluaran.

“Saya harus mengurangi belanja cabai karena mahal sekali. Beban rumah tangga jadi berat,” kata Nuriyah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak di pasar untuk menindaklanjuti lonjakan harga ini.

Kabid Perdagangan Disperindag, Rizki Pramita, menjelaskan bahwa curah hujan yang tinggi menjadi salah satu penyebab kenaikan harga cabai dan sayuran lainnya.

Selain cabai rawit, harga sayur-sayuran seperti wortel, buncis, dan tomat juga naik sekitar 50 persen.

Disperindag berencana mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan harga, termasuk memperlancar distribusi dan menjaga stok. Masyarakat berharap harga-harga ini segera kembali normal agar beban belanja mereka bisa lebih ringan.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru