Dendam Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Malang Bunuh Temannya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 11 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan di Malang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Abdul Azis Sofi’i, seorang pria berusia 36 tahun, ditemukan tewas di Gunung Katu, Malang, Jawa Timur. 

Teman Abdul yang bernama Pendik Lestari (27) menjadi tersangka pembunuhnya karena menuduh Abdul memaksa dirinya berhubungan seks.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, keduanya pergi ke Gunung Katu untuk membuang sesaji. 

“Jadi motifnya tersangka ini punya dendam kepada korban. Dia menolak ketika diajak berhubungan sesama jenis,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers.

Setelah melaksanakan ritual, Abdul meminta Pendik untuk berhubungan badan namun Pendik menolak. 

Baca Juga :  Kominfo Siapkan Surat untuk Platform yang Nekat Promosikan Judi Online

Baca Juga:

Mayat Perempuan Korban Pembunuhan ditemukan di Pantai Bantul

“Korban setelah membuang sesaji mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh tersangka. Dari situ timbulah perkelahian,” beber Gandha

Mereka akhirnya terlibat perkelahian yang mengakibatkan Abdul dibunuh oleh Pendik menggunakan badik yang dibawanya dan memiliki 17 luka bacok di tubuhnya.

“Dalam perkelahian itu, tersangka membacok korban dengan badik. Ada 17 luka bacok yang kita temukan di tubuh korban,” ungkap Gandha

Pendik kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Sebelumnya, keluarga Abdul melaporkan kehilangan Abdul yang tidak kembali dari perjalanan ke Gunung Katu. 

Baca Juga :  Kecelakaan Bus di Arab Saudi, 20 Jemaah Umrah WNI Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia

Pada hari Senin, 1 April, jenazah Abdul ditemukan oleh pihak berwenang di hutan.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB