Polisi Tangkap Pasutri yang Telantarkan Bayinya di Rumah Sakit Jakarta Barat

- Redaksi

Tuesday, 14 January 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bayi yang ditelantarkan (Dok. Ist)

Ilustrasi bayi yang ditelantarkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang diduga menelantarkan bayi laki-laki mereka di sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Kejadian bermula pada Sabtu (28/12/2024), ketika pasutri ini membawa bayi mereka ke rumah sakit pukul 02.45 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan perawatan. Karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit, keduanya meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada pagi harinya.

Baca Juga :  Bupati Garut Resmikan Gedung Kantor Dinas Kesehatan

“Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang,” ucap Aprino

Proses penangkapan memakan waktu karena pasangan ini sering berpindah tempat tinggal di sekitar wilayah Grogol Petamburan dan Tambora.

“Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora,” ucap Aprino

Akibat perbuatan mereka, H dan BU dikenakan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pada awalnya, bayi tersebut dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada dini hari. Namun, setelah bayi dinyatakan meninggal dunia, kedua orang tua ini memilih kabur meninggalkan bayi mereka karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

Baca Juga :  LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan perhatian lebih terhadap kondisi keluarga yang kesulitan secara ekonomi.

Berita Terkait

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terbaru

Jelaskan apa yang kamu tahu soal molding dan pekerjaan terkait molding

Pendidikan

Mengenal Molding: Pengertian, Jenis, dan Detail Pekerjaannya

Tuesday, 8 Sep 2026 - 11:15 WIB

Cara Pembagian Bersusun

Pendidikan

Cara Pembagian Bersusun Mudah dan Cepat untuk Anak Sekolah

Tuesday, 8 Sep 2026 - 06:00 WIB