ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

- Redaksi

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memberikan izin bagi ASN untuk ber-poligami dalam kondisi tertentu.

Salah satu persyaratan yang diatur dalam Pergub tersebut adalah bahwa seorang suami dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

seperti mengalami cacat tubuh yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan, Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika.

Ika menyatakan bahwa poligami sangat merugikan perempuan. Menurutnya, isu poligami sering kali muncul dan selalu berdampak negatif bagi perempuan.

Baca Juga :  Mengenal Sepsis: Penyebab Kematian Tertinggi di AS!

Ika menambahkan bahwa kehadiran istri kedua dalam sebuah rumah tangga berpotensi memperburuk situasi, bahkan bisa memperpanjang kekerasan terhadap perempuan.

Ika juga mengungkapkan bahwa meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari praktik menikah siri, ia menilai cara yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta justru keliru.

Ia berpendapat bahwa kebijakan yang memungkinkan ASN berpoligami dalam kondisi tertentu justru berisiko merugikan perempuan,

karena tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender yang seharusnya dijunjung tinggi dalam perkawinan.

Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984, yang diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Baca Juga :  Resmi Lengser, Gibran Rakabuming Bilang Ini ke Walkot Teguh

CEDAW menegaskan pentingnya kesetaraan bagi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam pernikahan.

Dengan demikian, kebijakan yang mengizinkan poligami dianggap bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.

Menurut Ika, peraturan yang mengatur tentang poligami ini bertentangan dengan semangat untuk menciptakan perkawinan yang bebas dari kekerasan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pernikahan, kesetaraan antara suami dan istri seharusnya menjadi hal yang utama,

namun kebijakan yang memungkinkan poligami justru menciptakan ketidaksetaraan di dalam rumah tangga.

Ika juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pergub tersebut dan menghapuskan aturan yang dianggap tidak mendesak ini.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada program-program yang dapat mempromosikan kesetaraan gender, seperti pelatihan dan pendidikan bagi ASN,

Baca Juga :  Makeup Wardah Untuk Kulit Kering, Ini Skincare yang Cocok!

yang lebih bermanfaat dalam membangun kesadaran dan konstruksi sosial yang positif mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Lebih jauh, Ika berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan kebijakan yang lebih mengutamakan penghargaan terhadap perempuan dan menghindari kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.

Ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang telah diakui secara internasional.***

Berita Terkait

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Cara Ganti Nama di Zoom

Teknologi

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

Thursday, 6 Aug 2026 - 09:06 WIB