Gaji Ketiga belas 2025: Pensiunan PNS Terima Nominal Beda, Cek Golonganmu

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan.

Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS akan berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang akan diterima.

Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima selama masa aktif bekerja. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima saat masih aktif bekerja.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka pastinya akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima. Data ini perlu diverifikasi dengan sumber resmi pemerintah.

Golongan I

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.000 – Rp 2.670.000

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.901.400

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan II-a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Baca Juga :  Ratusan ASN Demo, Protes Pemecatan Mendadak Pegawai Kemdiktisaintek

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi gaji pokok saja. Besaran gaji ke-13 yang sebenarnya akan diterima oleh masing-masing pensiunan PNS akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk tunjangan-tunjangan lain yang berlaku.

Baca Juga :  Daftar Bina Pertiwi Gaji di Beberapa Bidang, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Untuk informasi lebih lanjut dan rincian yang akurat, para pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait atau langsung menghubungi kantor kepegawaian.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB