Gaji Ketiga belas 2025: Pensiunan PNS Terima Nominal Beda, Cek Golonganmu

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meningkatkan daya beli para pensiunan.

Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan PNS akan berbeda-beda. Perbedaan ini ditentukan oleh golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji ke-13 yang akan diterima.

Pencairan gaji ke-13 ini diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima selama masa aktif bekerja. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima saat masih aktif bekerja.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka pastinya akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang diterima. Data ini perlu diverifikasi dengan sumber resmi pemerintah.

Golongan I

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.000 – Rp 2.670.000

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.901.400

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan II-a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Baca Juga :  Bupati Ponorogo Ultimatum ASN yang Telat Masuk Usai Libur Lebaran

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi gaji pokok saja. Besaran gaji ke-13 yang sebenarnya akan diterima oleh masing-masing pensiunan PNS akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk tunjangan-tunjangan lain yang berlaku.

Baca Juga :  Imbas Lahar Dingin Semeru, Puluhan Warga Candipuro Mengungsi

Untuk informasi lebih lanjut dan rincian yang akurat, para pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait atau langsung menghubungi kantor kepegawaian.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Tag :

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB