PSIS Semarang Butuh Suntikan Modal Rp45 Miliar Akibat Kerugian Operasional

- Redaksi

Wednesday, 22 January 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSIS Semarang butuh suntikan modal (Dok. Ist)

PSIS Semarang butuh suntikan modal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PT Mahesa Jenar Semarang, perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang, membutuhkan suntikan modal sebesar Rp45 miliar.

Dana ini diperlukan untuk menutup kerugian operasional yang dialami pada tahun 2023 dan 2024.

Komisaris PT Mahesa Jenar Semarang, AS Sukawijaya, yang akrab disapa Yoyok Sukawi, menyampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bahwa kebutuhan dana tersebut telah diinformasikan kepada para pemegang saham.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sudah kami sampaikan kepada para pemegang saham untuk menyetor modal,” kata pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu

Para pemegang saham mendapatkan prioritas untuk menyetor modal terlebih dahulu. Mereka diberi waktu hingga RUPS berikutnya pada Februari 2025 untuk memberikan konfirmasi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Takaran Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang, Satu Tersangka Diamankan

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada yang menyetor modal, manajemen akan membuka peluang bagi investor baru untuk bergabung.

Menurut Yoyok, kerugian sebesar Rp45 miliar ini salah satunya disebabkan oleh PSIS Semarang yang tidak bisa bermain di Stadion Jatidiri, Semarang.

Kondisi ini mengakibatkan klub tidak mendapatkan pemasukan dari penjualan tiket pertandingan.

Yoyok menambahkan, kerugian semacam ini tidak hanya dialami oleh PSIS Semarang, tetapi juga dirasakan oleh tim-tim lain di Liga 1 Indonesia.

Dengan upaya suntikan modal ini, manajemen berharap kondisi keuangan PSIS Semarang dapat kembali stabil untuk mendukung operasional dan kinerja klub di masa mendatang.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 17:42 WIB

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Berita Terbaru