Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

- Redaksi

Friday, 24 January 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses evakuasi korban kebakaran (Dok. Ist)

Proses evakuasi korban kebakaran (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Rumah Sakit Polri berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran di Glodok Plaza menggunakan tes pencocokan DNA.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Dokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Nyoman Eddy Purnama, dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, pada Jumat (24/1/2025).

“Saat ini, kami telah berhasil mengidentifikasi tiga korban dari 14 orang yang dilaporkan hilang oleh keluarga mereka,” ujar Nyoman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah identitas tiga korban yang telah teridentifikasi:

1. Zukhi F Radja (42)

2. Aulia Belinda (28)

3. Osima Yukari (29)

Nyoman meminta keluarga korban untuk tetap bersabar menunggu proses identifikasi. Ia menegaskan bahwa identifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati agar hasilnya akurat.

Baca Juga :  Jubir PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Hari Ini

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu termasuk pihak keluarga yang telah memberikan data-data yang sangat dibutuhkan dalam proses,” ujarnya.

Kebakaran di Glodok Plaza terjadi pada Rabu malam (15/1) dan baru berhasil dipadamkan pada Kamis pagi (16/1).

Setelah kebakaran, tim Pemadam Kebakaran Jakarta langsung melakukan pencarian korban. Hingga Kamis (23/1), sebanyak 12 jenazah telah ditemukan.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru