Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2025: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Redaksi

Sunday, 2 February 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025.

Hanya tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi semua persyaratan yang berhak menerima tunjangan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertanggung jawab dalam pencairan TPG sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada guru agar terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta menjaga semangat dalam mengajar.

Agar dapat menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Memiliki Sertifikasi sebagai Syarat Utama

Baca Juga :  Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I: Rincian dan Penjelasan Terperinci, 100 Persen Akurat

Hanya guru yang telah memiliki sertifikasi yang dapat menerima TPG.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga pendidik telah memenuhi standar profesional dalam mengajar.

2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi guru yang diakui dalam sistem pendidikan nasional.

Keberadaannya menjadi salah satu syarat utama dalam pencairan tunjangan profesi.

3. Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan bukti pengakuan profesional bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi.

Guru yang ingin menerima TPG harus memiliki NRG yang valid dan terdaftar dalam sistem.

4. Status Keaktifan sebagai Guru

Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memiliki status aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga :  Mengapa Pemahaman Perbedaan Intelektual Penting dalam Konteks Pendidikan

Hal ini dapat dibuktikan melalui data kepegawaian yang tercatat dalam sistem pendidikan.

5. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

SKTP menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pencairan TPG.

Surat keputusan ini menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan untuk menerima tunjangan profesi.

6. Rekening Bank yang Aktif

Pencairan tunjangan dilakukan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Oleh karena itu, guru yang berhak menerima TPG harus memiliki rekening yang aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi, guru masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya agar dapat menerima tunjangan pada periode pencairan berikutnya.

Baca Juga :  6 Cara Menerapkan Disiplin Positif di Sekolah: Kunci Sukses Belajar Menyenangkan

Oleh sebab itu, tenaga pendidik disarankan untuk secara rutin memeriksa informasi terkini melalui platform resmi seperti INFOGTK dan SIMPKB.

Selain itu, memastikan data pribadi tetap terbarui dalam sistem sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan tunjangan.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, guru dapat menerima tunjangan profesi tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terkait

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam
Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan
Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi
Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam
Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025
Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 16:23 WIB

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025

Friday, 27 June 2025 - 16:20 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Friday, 27 June 2025 - 16:14 WIB

Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

Friday, 27 June 2025 - 16:12 WIB

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi rohigya yang berada di Aceh (Dok. Ist)

Berita

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 Jun 2025 - 16:12 WIB

Cara Cek Umur Kartu Axis

Teknologi

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 Jun 2025 - 15:20 WIB