Polda Banten Berhasil Amankan 97 Tersangka dalam Kasus Narkoba

- Redaksi

Monday, 10 February 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Selama Januari 2025, Polda Banten berhasil mengamankan 97 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk jenis sabu dan obat keras.

Menurut Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, total ada 71 kasus yang telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ini terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika yang dianggap meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Banten bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Ini diungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh, Pria di Jakarta Selamat Dari Banjir Usai Naik Babi

Dari total tersangka, Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 27 orang, dengan rincian 22 sebagai pengedar dan 5 pengguna narkoba.

“Motif para tersangka melakukan peredaran yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ucap Suyudi.

Barang bukti yang disita meliputi 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, serta 17.450 butir obat keras.

 

Irjen Suyudi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara, menjual, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran narkotika dan obat keras ini, termasuk meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  DPR Minta Kemensos Danai Makan Siang Gratis, Risma : Mestinya Bukan di Kami

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.

Irjen Suyudi memastikan bahwa pihaknya serius dalam menangani berbagai kasus peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Berita Terbaru