Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin Muslimat NU, Arifah Choiri Fauzi Jadi Ketua PP Muslimat NU

- Redaksi

Saturday, 15 February 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Indar Parawansa (Dok. Ist)

Khofifah Indar Parawansa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Khofifah Indar Parawansa kembali terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk periode 2025-2030.

Pemilihan ini dilakukan dalam Kongres Muslimat NU XVIII yang berlangsung di Surabaya hingga Sabtu dini hari.

Ketua Pelaksana Kongres, yang juga memimpin sidang pemilihan, menyampaikan bahwa Khofifah terpilih secara mufakat oleh Tim 9.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim ini beranggotakan perwakilan dari sembilan zona di seluruh Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Setelah terpilih, Khofifah mengajukan tiga kandidat untuk mendampinginya sebagai Ketua PP Muslimat NU, yaitu Arifah Choiri Fauzi, Siti Aniroh Slamet Effendy, dan Ulfah Mashfufah.

Baca Juga :  Emir Mahira Ungkap Film 'Pengantin Setan' Gabungkan Horor dan Drama Cinta Suami Istri

Para peserta kongres akhirnya sepakat memilih Arifah Choiri Fauzi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selanjutnya, kepengurusan lengkap periode 2025-2030 akan disusun oleh Tim Formatur yang terdiri dari Khofifah, seorang utusan dari PBNU, serta perwakilan dari tujuh wilayah, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Dalam keterangannya usai pemilihan, Khofifah menjelaskan bahwa jabatan Ketua Umum Dewan Pembina dan Ketua PP Muslimat NU merupakan struktur baru yang dihasilkan dari koordinasi selama kongres. PBNU juga mengutus dua orang untuk mendampingi proses kongres tersebut.

“Akhirnya inilah struktur yang disepakati yang masuk dalam tata tertib pemilihan dan sudah selesai,” ujarnya.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB