Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Perkosa Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pria di Mataram, NTB bernama MAA (22) telah ditangkap oleh polisi karena diduga memerkosa BPC (16) sejak SMP hingga SMA. 

Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lebih. Keluarga korban melaporkan MAA pada Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (17/6/2024) lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Jumat (21/6)

Setelah kakak korban mendapatkan foto bugil antara korban dan pelaku yang dikirim oleh pelaku setelah ditolak untuk berhubungan badan lagi. 

Baca Juga :  Resep Cilor, Aci Telur enak gurih mudah

Pelaku mengancam akan menyebar foto korban yang menggunakan seragam sekolah jika korban menolak ajakan tersebut. 

“Dia tidak terima, lalu foto itu dikirim ke kakak korban. Korban sempat diancam pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah seusai berhubungan badan,” tegas Yogi.

“Foto bugil itu sempat diperlihatkan kepada bapak korban oleh kakak korban. Merasa keberatan kemudian pelaku dilaporkan,” katanya

MAA telah kerap memerkosa korban sejak kelas 3 SMP dan ditangkap Kamis kemarin. 

“Pernah diperkosa di homestay. Jadi memang sering kali melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

Baca Juga :  Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka Dukung Akses Air Bersih di Sragen

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan pasal demikian pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Yogi.

Berita Terkait

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Berita Terbaru