Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Perkosa Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pria di Mataram, NTB bernama MAA (22) telah ditangkap oleh polisi karena diduga memerkosa BPC (16) sejak SMP hingga SMA. 

Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lebih. Keluarga korban melaporkan MAA pada Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (17/6/2024) lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Jumat (21/6)

Setelah kakak korban mendapatkan foto bugil antara korban dan pelaku yang dikirim oleh pelaku setelah ditolak untuk berhubungan badan lagi. 

Baca Juga :  Syarat Menikahi Gadis Dayak, Siapkan Mulai Sekarang!

Pelaku mengancam akan menyebar foto korban yang menggunakan seragam sekolah jika korban menolak ajakan tersebut. 

“Dia tidak terima, lalu foto itu dikirim ke kakak korban. Korban sempat diancam pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah seusai berhubungan badan,” tegas Yogi.

“Foto bugil itu sempat diperlihatkan kepada bapak korban oleh kakak korban. Merasa keberatan kemudian pelaku dilaporkan,” katanya

MAA telah kerap memerkosa korban sejak kelas 3 SMP dan ditangkap Kamis kemarin. 

“Pernah diperkosa di homestay. Jadi memang sering kali melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

Baca Juga :  SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan pasal demikian pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Yogi.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru

Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD

Pendidikan

12 Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD

Monday, 7 Jul 2025 - 14:14 WIB

Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes

Pendidikan

Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 7 Jul 2025 - 14:03 WIB