Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

- Redaksi

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Setelah sebelumnya sempat ditarik dari berbagai platform digital, lagu Bayar Bayar Bayar milik band punk asal Purbalingga, Sukatani, kini kembali diizinkan untuk beredar.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi band tersebut untuk membawakan lagu mereka di panggung musik maupun mendistribusikannya kembali.

“Monggo saja, bebas saja. Tidak ada masalah, kita apresiasi” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam wawancara di Mapolda Jateng pada Jum’at, 21 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Band Sukatani sempat menjadi perbincangan publik setelah dua personelnya, Ovi atau Twister Angel (vokal) dan AI alias Alectroguy (gitar), menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Menerapkan MLFF

Dalam video tersebut, mereka juga mengumumkan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar akan ditarik dari berbagai platform musik digital.

Namun, setelah melakukan pertemuan dengan penyidik siber Polda Jateng, kepolisian menyatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan hanya bertujuan untuk memahami maksud dan pesan dalam lagu tersebut.

“Jadi kemarin dari penyidik siber Polda Jawa Tengah sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang untuk mengklarifikasi. Klarifikasi itu hanya sekadar untuk mengetahui tentang maksud dan tujuan dari pembuatan lagu itu,” jelas Artanto.

Dengan adanya kepastian ini, Sukatani kini dapat kembali membawakan karya mereka tanpa hambatan.

Publik kini menantikan apakah band tersebut akan kembali mengunggah lagu Bayar Bayar Bayar ke platform musik atau tetap mempertahankan keputusan sebelumnya.

Baca Juga :  Daftar Kapolda yang Kena Mutasi Jabatan dari Kapolri

Perkembangan ini juga mendapat perhatian dari komunitas musik independen yang menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam seni, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB