Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Anies Tunjukkan Bukti Video Meskipun Sempat dihentikan Ketua MK

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Rabu (27/3/2024). 

Tim hukum Anies Muhaimin (Cak Imin) memutar video yang berisi tangkapan layar berita dan potongan video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Pemilu 2024 dalam persidangan tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat video sedang diputar, Ketua MK Suhartoyo tiba-tiba meminta agar videonya disetop.

“Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?” kata Suhartoyo.

Bambang Widjojanto (BW), salah satu kuasa hukum Anies-Cak Imin meminta agar video tersebut diputar dalam persidangan sebagai bagian dari posita. 

Baca Juga :  Bule di Bali Ngamuk Usai dikunci di Minimarket

Ia berargumen bahwa video tersebut salah satu bukti yang menurutnya memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi, dan merupakan bagian dari bukti.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.

“Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya,” ujar Suhartoyo.

“Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan,” jawab BW.

“Sebagian dari bukti bukan?” tanya Suhartoyo.

Setelah Suhartoyo memberikan izin, pemutaran video pun dilanjutkan. Kemudian, BW membacakan petitum pemohon dalam sidang tersebut.

“Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Pria di Ponorogo Nekat Curi Ban Mobil Demi Beli Sate Gulai, Diduga Miliki Gangguan Jiwa

“Silakan,” kata Suhartoyo

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru