THR untuk Pengemudi Ojek Online: Pemerintah Susun Regulasi Baru

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

THR untuk Pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah sedang merancang aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan bahwa regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sedang disiapkan,” kata Wakil Menteri Koordinator Polkam Lodewijk Freidrich Paulus usai rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, Senin (24/2)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lodewijk, skema pemberian THR bagi pengemudi ojol juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memastikan THR disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  Kesempatan Karir di PT Aisin Indonesia: Bergabung sebagai Safety Staff

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menilai bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang masuk akal.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel, Senin (17/2/2025).

Pembahasan soal THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga telah menjadi diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kata-Kata Ungkapan Romantis untuk Tersayang: Inspirasi Ucapan yang Menyentuh Hati

 

“Kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja, mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol terkait teknis pemberian THR ini.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi sudah bersiap untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol, hanya tinggal menunggu kepastian teknisnya.

Berita Terkait

6 Cara Membangun Personal Branding untuk Usaha dengan Tepat
Penelusuran Merek dan Jasa Daftar Merek HKI Terpercaya
Siapakah Wirausahawan Itu?
KAI Prediksi Puncak Arus Balik Idul Adha Terjadi Senin 9 Juni
360indonesia Tawarkan Layanan Visual Profesional untuk Perusahaan Alat Berat
5 Penyebab Gagal dalam Membangun Usaha yang Sering Terjadi
Pemerintah Berencana Ekspor Beras, Guru Besar IPB Beri Peringatan
Lezat dan Menguntungkan, Pisang Tanduk Gringsing Jadi Primadona Petani

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 14:57 WIB

6 Cara Membangun Personal Branding untuk Usaha dengan Tepat

Thursday, 12 June 2025 - 10:18 WIB

Penelusuran Merek dan Jasa Daftar Merek HKI Terpercaya

Wednesday, 11 June 2025 - 14:38 WIB

Siapakah Wirausahawan Itu?

Sunday, 8 June 2025 - 10:02 WIB

KAI Prediksi Puncak Arus Balik Idul Adha Terjadi Senin 9 Juni

Wednesday, 4 June 2025 - 16:11 WIB

360indonesia Tawarkan Layanan Visual Profesional untuk Perusahaan Alat Berat

Berita Terbaru