Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Ternyata Begini Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mie Gacoan

Mie Gacoan

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi.

Informasi ini tersebar melalui video yang menunjukkan penyegelan outlet Mie Gacoan oleh Satpol PP, dengan narasi yang menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena kandungan minyak babi dalam menu mereka.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti tidak benar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktanya, penyegelan yang terjadi pada 5 Januari 2023 di Puspiptek Serpong disebabkan oleh ketidaklengkapan izin operasional, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penyegelan tersebut tidak ada kaitannya dengan kandungan minyak babi dalam menu Mie Gacoan.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Penindakan Tegas Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Selain itu, Mie Gacoan telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 17 November 2022.

Sertifikasi ini memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi Mie Gacoan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Pihak manajemen Mie Gacoan sendiri telah membantah mengenai produk makanan mereka mengandung minyak babi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai Mie Gacoan mengandung minyak babi adalah hoaks.

Penyebaran informasi yang tidak akurat seperti ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terbaru