Eks Komisaris PT CPI Diduga Tipu Belasan Korban dalam Kasus Kondotel Fiktif, Siap Disidang

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan akan segera menyidangkan kasus dugaan penipuan kondotel di Surabaya yang melibatkan mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI), Edward Tjandrakusuma.

Edward diduga menjalankan bisnis kondotel fiktif yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur, Yulistiono, menyatakan bahwa berkas kasus Edward sudah lengkap atau P-21. Karena itu, perkara ini telah memasuki tahap kedua dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini tahap 2, pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke sini (Kejari Surabaya),” kata Yulistiono, Rabu (26/2)

Pemindahan kasus ke Kejari Surabaya dilakukan karena baik korban maupun tersangka sama-sama berada di kota tersebut.

Baca Juga :  Jenis Sayuran yang Biasa Dijadikan Sebagai Salad, Benarkah Rasanya Lezat?

Salah satu korban, Felix The, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 881 juta akibat penipuan ini.

Ia menceritakan bahwa perkenalannya dengan Edward terjadi pada 2013, ketika ditawari sebuah unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum yang berlokasi di Jalan Bintoro, Tegalsari, Surabaya.

Felix kemudian melakukan transaksi secara resmi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada April 2016. Transaksi ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT CPI, Ferry Alfrits Sangeroki.

“Saat itu saya baru kenal dan ditawari kondotel itu oleh dia (Edward). Kemudian transaksi secara resmi, menggunakan notaris. Namun, unitnya memang masih dalam tahap pembangunan,” ujar pria berusia 34 tahun tersebut.

Edward berjanji bahwa unit kondotel akan diserahkan pada Agustus 2017, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Namun, meskipun bangunan sudah selesai sejak 2021, Felix mengaku belum menerima unit yang dijanjikan.

Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Rendam Pemukiman Warga RW 22 Pluit, Ketinggian Capai 55 Sentimeter

Setelah menunggu bertahun-tahun, Felix justru mendapati bahwa bangunan yang seharusnya menjadi kondotel kini telah beroperasi sebagai hotel biasa, bukan sesuai perjanjian awal. Merasa ditipu, Felix melakukan empat kali somasi kepada Edward dan Ferry.

Namun, somasi tersebut tidak digubris, sehingga Felix akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan menyertakan bukti transaksi senilai Rp 881 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, Edward akhirnya ditangkap dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan.

Felix menduga bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Ia menyebut ada belasan orang lain yang juga merasa dirugikan oleh Edward.

“Ada belasan orang mengaku jadi korban dia (Edward), tidak hanya saya (yang menjadi korban),” tuturnya.

Baca Juga :  Piala AFF 2024 Jadi Ajang FIFA A Match, Indonesia Bisa Panggil Pemain Naturalisasi

Akibat perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, sidang kasus ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB