Rumah di Jakarta Utara Hampir Terbakar Usai Kelamaan Charger HP

- Redaksi

Tuesday, 4 March 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemadam kebakaran (Damkar) mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan charger di terminal atau stop kontak rumah. Hal ini karena charger yang terlalu lama berada di tempat colokan listrik dapat menyebabkan kebakaran.

“Sekitar pukul 13.00 WIB pemilik rumah mengisi daya ponselnya. kemudian di pukul 14.00 WIB alat pengisi daya tersebut yang disambungkan ke stop kontak terlalu lama hingga menyebabkan panas dan membuat percikan api,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Kasus kebakaran akibat charger telah terjadi di rumah kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kamar di rumah tersebut dilanda kebakaran karena penghuninya meninggalkan charger yang memanas dan memercikkan api ke benda di sekitarnya.

 

Beruntung, api cepat dipadamkan oleh petugas damkar. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 12.654.000.

“Kemudian warga melaporkan ke pos pemadam kebakaran Pademangan Timur. Sambil menunggu warga berusaha memadamkan kebakaran dan api berhasil di padamkan oleh warga,” kata Gatot.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan keselamatan saat menggunakan charger dan tidak meninggalkannya di stop kontak untuk menghindari kebakaran.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Berita

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 Jul 2025 - 16:54 WIB