Buka Bisnis Prostitusi, Panti Pijat di Sukabumi Ditutup

- Redaksi

Friday, 22 March 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus prostitusi di Sukabumi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, keberadaan hotel dan panti pijat di Kota Sukabumi terbongkar sebagai tempat prostitusi atau yang juga sering disebut ‘selimut hidup’. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai imbas operasional tempat tersebut saat ini telah ditutup permanen oleh pihak kepolisian

Pengelola dengan inisial MR (27) juga didakwa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira satu tahun, kemudian ramai-ramainya tiga bulan ke belakang. Hotel dan panti pijat ini masih di satu gedung yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Potensi Wisata Cukup Tinggi, Ini Langkah Sugiri-Lisdyarita untuk Datangkan Wisatawan

Dalam operasi ini, polisi menemukan bahwa para terapis yang bekerja di sana adalah wanita dewasa yang diduga menjadi korban perdagangan orang. 

Mereka dipaksa melayani pria hidung belang dengan mengantongi keuntungan sekitar Rp1,3 juta.

MR biasanya mempromosikan pijat plus-plus melalui WhatsApp dan media sosial. Untuk setiap pelanggan, pengelola mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sisanya masuk ke kantor untuk keperluan sewa ataupun hal lainnya.

“Lewat WA, tapi ada juga beberapa via medsos itu privat. Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sisanya masuk ke kantor, untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan,” ungkapnya

Saat ini, MR sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kondisi Terkini Ibu Korban Penusukan Oleh Remaja 14 Tahun di Cilandak

“Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen,” kata Bagus

Pengelola dijerat dengan berbagai pasal, seperti pasal 296 KUHP dan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Operasional hotel dan panti pijat yang telah menampung kegiatan prostitusi ini akhirnya ditutup dan izin usahanya pun terancam dicabut.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terbaru

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB