Bareskrim Polri Tangkap Direktur Klub Bola Balikpapan, Ada Apa?

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang sedang diselidiki, sejumlah pelaku dengan peran strategis telah terungkap.

Salah satu yang terungkap adalah Catur, yang berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Sebagai bandar, Catur bertanggung jawab untuk mengatur dan mendistribusikan narkoba ke berbagai pihak, memegang peranan penting dalam jalannya operasi kejahatan ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“C adalah sebagai bandar narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, tersangka E yang diketahui memiliki hubungan dengan pengelolaan di Lapas, berperan sebagai bendahara dalam sindikat ini.

Baca Juga :  Inspiratif! Pasutri di Probolinggo Belikan Motor Anak dengan Uang Koin, Hasil Nabung 5 Tahun

E bertugas untuk menyetorkan hasil penjualan narkoba kepada sosok D, yang kemudian melanjutkan distribusi uang tersebut ke pihak lain.

“Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan yang semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Uang yang diperoleh dari D selanjutnya dikirimkan ke rekening yang dikuasai oleh tersangka R dan K, yang ternyata berada di bawah kendali seorang individu bernama Candra.

Alur transaksi yang terungkap ini memperlihatkan bagaimana uang hasil kejahatan diolah dan didistribusikan di berbagai saluran, yang mengindikasikan adanya struktur dan koordinasi yang matang dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Baca Juga :  Pemberlakuan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Atasi Lonjakan Lalu Lintas

Proses tersebut semakin memperlihatkan kompleksitas dan cakupan dari operasional mereka, melibatkan berbagai pihak dalam setiap tahapnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru