Kakek di Manggarai Perkosa Siswi SD, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah perbuatan keji yang sangat merusak kehidupan korban. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, beberapa kasus seperti itu masih terjadi, termasuk yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur pada 27 Februari 2024.

Seorang kakek berusia 74 tahun dengan inisial IED melancarkan aksi bejatnya dengan merayu seorang siswi SD berusia 11 tahun dengan memberikan uang jajan sebesar Rp. 2.000. 

Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku selama jam istirahat sekolah, dan membuat korban mengalami trauma yang sangat dalam. 

Saat korban berontak dan berteriak, pelaku menumpulkan suaranya dengan menyumpal mulutnya dengan kain.

Baca Juga :  Mengenal Sosok EL, Penulis Novel yang Siap Lulus Tanpa Skripsi

“Saat itu adik korban bernama D dan A melihat perbuatan pelaku (memerkosa AJN),” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto, Minggu (17/3). 

Korban juga diikat tangan dan kakinya dengan kabel dan diancam sampai diancam agar tidak berbicara tentang peristiwa ini kepada orang lain. 

“Pelaku membuka kembali ikatan kabel di kedua tangan korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pergi kembali ke sekolah,” terang Joko

Pemerkosaan korban ini bahkan disaksikan oleh dua adik korban. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang setelah mendengar percakapan antara korban dan adik-adiknya.

“Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut,” urai Joko

Baca Juga :  Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Setelah penyelidikan dilakukan oleh Polres Manggarai Timur, IED ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena tindakan kriminalnya. IED dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban,” kata Joko.

Berita Terkait

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB