Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kepala desa.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah menyelidiki kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara. Namun, hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi dan bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi di dua wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Sebanyak) 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, keempat tersangka akan segera menjalani persidangan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah serta mencatut identitas warga Desa Kohod sejak tahun 2023 dengan motif ekonomi.

Baca Juga :  Mahasiswi ITB yang Ditahan karena Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Kini Dibebaskan

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini agar dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!
Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 10:14 WIB

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Saturday, 6 June 2026 - 15:40 WIB

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Saturday, 6 June 2026 - 10:06 WIB

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Berita Terbaru