Sidang Perdana Tom Lembong Tak Boleh Disiarkan, Ada Apa Sebenarnya?

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak mengizinkan siaran langsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Meski demikian, hakim tetap memperbolehkan media untuk meliput jalannya sidang tanpa melakukan siaran langsung.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pada sidang yang berlangsung hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi.

Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim meminta jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya berhak mempelajari dokumen tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan ahli.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pedangdut Asal Indonesia Dilaporkan Wanita Korea, Ini Alasannya

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang terjadi.

Dengan keputusan hakim yang melarang siaran langsung, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru

Cara Melihat Spek Laptop

Teknologi

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Tuesday, 13 Jan 2026 - 14:28 WIB

 Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa

Pendidikan

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

Tuesday, 13 Jan 2026 - 10:06 WIB