Kasus Kepala Bayi Tertingal di Rahim Kian Viral, Dinkes Bangkalan Buka Suara

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi korban Malapraktik (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ibu muda di desa Panpajung, Modung, Bangkalan, bernama Mukarromah (25 tahun) mengalami kehilangan bayi yang ditunggu-tunggu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melaporkan dugaan malapraktek ke polisi karena kepala bayinya tertinggal di rahim. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotiba menegaskan bahwa bidan di puskesmas tidak melakukan tindakan malapraktek. 

“Ya itu nggak benar kalau itu dikatakan malapraktek,” tegas Nur Hotiba kepada awak media, Senin (11/3). 

Menurut dia, bayi tersebut sudah lama meninggal di dalam perut dan mengalami proses degeneratif aseptik sehingga sudah empuk dan mengelupas. 

“Mohon maaf, kalau bayi meninggal lebih dari satu minggu (Dalam perut/rahim) bahasa medis itu maserasi (Janin mati mengalami proses degeneratif aseptik) sudah mengelupas semua ya, jadi sudah empuk,” tambahnya

Baca Juga :  Jelang Kontra China, Ketum PSSI Pastikan Rumput GBK Capai 98% Kesiapan

Tindakan medis yang dilakukan oleh bidan puskesmas tersebut dilakukan oleh tim, sesuai dengan ketentuan UU No 17 tahun 2023. 

Dokter juga membantu sebagai tempat konsultasi. Dinkes juga telah melakukan penelusuran sebab kematian persalinan ibu dan bayi. 

“Jumat (8/3) kemaren kita melakukan audit Maternal Perinatal terkait dengan persalinan ibu dan bayi. Itu dengan tim ada nakes ada bidan ada perawat ada dokter ada SpOG (Dokter Obgyn). Kami sudah melakukan audit dan diagnosa terakhir mati dalam kandungan itu aja,” ungkapnya

Keluarga pasien menempuh jalur hukum, namun dinkes menganggap ini hanya kesalahpahaman antara puskesmas dengan keluarga pasien dan perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.

Baca Juga :  Santri Lamongan Diduga Dibanting Temannya, Begini Kondisinya!

“Kami mengadakan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk menyampaikan pemahaman kepada keluarga. Kami lakukan tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP sesuai prosedur, ” tandasnya

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB