Kasus Kepala Bayi Tertingal di Rahim Kian Viral, Dinkes Bangkalan Buka Suara

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi korban Malapraktik (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ibu muda di desa Panpajung, Modung, Bangkalan, bernama Mukarromah (25 tahun) mengalami kehilangan bayi yang ditunggu-tunggu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melaporkan dugaan malapraktek ke polisi karena kepala bayinya tertinggal di rahim. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotiba menegaskan bahwa bidan di puskesmas tidak melakukan tindakan malapraktek. 

“Ya itu nggak benar kalau itu dikatakan malapraktek,” tegas Nur Hotiba kepada awak media, Senin (11/3). 

Menurut dia, bayi tersebut sudah lama meninggal di dalam perut dan mengalami proses degeneratif aseptik sehingga sudah empuk dan mengelupas. 

“Mohon maaf, kalau bayi meninggal lebih dari satu minggu (Dalam perut/rahim) bahasa medis itu maserasi (Janin mati mengalami proses degeneratif aseptik) sudah mengelupas semua ya, jadi sudah empuk,” tambahnya

Baca Juga :  Arti Nama Argantara Lengkap dengan Penjelasannya!

Tindakan medis yang dilakukan oleh bidan puskesmas tersebut dilakukan oleh tim, sesuai dengan ketentuan UU No 17 tahun 2023. 

Dokter juga membantu sebagai tempat konsultasi. Dinkes juga telah melakukan penelusuran sebab kematian persalinan ibu dan bayi. 

“Jumat (8/3) kemaren kita melakukan audit Maternal Perinatal terkait dengan persalinan ibu dan bayi. Itu dengan tim ada nakes ada bidan ada perawat ada dokter ada SpOG (Dokter Obgyn). Kami sudah melakukan audit dan diagnosa terakhir mati dalam kandungan itu aja,” ungkapnya

Keluarga pasien menempuh jalur hukum, namun dinkes menganggap ini hanya kesalahpahaman antara puskesmas dengan keluarga pasien dan perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.

Baca Juga :  Keluarga Brigadir RA Tolak Autopsi, Jenazah Sudah diserahkan

“Kami mengadakan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk menyampaikan pemahaman kepada keluarga. Kami lakukan tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP sesuai prosedur, ” tandasnya

Berita Terkait

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya
Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet
Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Monday, 28 July 2025 - 10:29 WIB

Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Saturday, 26 July 2025 - 14:12 WIB

Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terbaru

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025

Berita

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 Jul 2025 - 09:53 WIB