Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Bekasi ditutup Sementara

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPada bulan Ramadan, tempat hiburan malam termasuk kelab malam dan tempat karaoke dilarang beroperasi di Kota Bekasi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan tersebut disampaikan melalui Maklumat Bersama yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi, dengan nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 pada tanggal 9 Maret 2024. 

“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” isi maklumat tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga :  Diduga Hamil, Siswi SMP di Girmarto Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Semua tanda tangan pada maklumat tersebut dilakukan untuk menyambut Bulan Ramadan.

“Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat,” isi maklumat itu.

Maklumat tersebut juga mengajak warga yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama sepanjang Bulan Ramadan.

Dalam konteks ini, maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terbaru

Rumus dan Cara Menghitung Laba Bersih

Pendidikan

Cara Menghitung Laba Bersih: Panduan Lengkap untuk Pemula

Tuesday, 28 Oct 2025 - 16:58 WIB