Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idTim patroli gabungan yang terdiri dari Polres Ponorogo dan Koramil 0802/05 Kauman berhasil mengamankan satu balon udara ilegal beserta dua petasan di area persawahan Dusun Niten, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

“Kami dari Koramil 05 Kauman bersama Polsek dan unsur terkait terus melakukan patroli gabungan guna memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan nyaman,” kata Peltu Harianto dari Koramil 05 Kauman

Balon udara ilegal tersebut memiliki diameter satu meter dan panjang empat meter.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa balon tersebut berasal dari luar wilayah Kauman dan masih membawa sisa petasan yang belum sempat meledak.

Baca Juga :  Izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung Dicabut: Nasabah Diminta Tetap Tenang

Operasi pengamanan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan bahaya balon udara liar yang rutin digelar Kodim 0802/Ponorogo bersama kepolisian.

Penerbangan balon udara liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan penerbangan, jaringan listrik, dan masyarakat sekitar.

“Balon dan petasan sudah kami serahkan ke Polsek Kauman untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak membiarkan balon udara liar terbang di atas wilayah mereka dan segera melaporkan jika menemukan balon udara ilegal.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB