Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda di Bondowoso melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD yang masih berusia 14 tahun dan merupakan sepupunya. 

Korban dipaksa untuk berhubungan badan sampai hamil dan saat ini sudah memasuki usia 5 bulan kehamilan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Polisi telah menangkap pelaku dan korban akan segera menjalani pemeriksaan medis. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat. 

‘Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6). 

Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban curiga dengan perutnya yang membesar dan memanggil bidan setempat untuk memeriksanya. 

Baca Juga :  Sedang Hamil, Pemilik Daycare Depok sekaligus Influence Parenting Tetap ditahan Usai Aniaya Balita

Setelah dites, korban dinyatakan hamil dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku selama hampir setahun. 

Korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara orang tuanya bekerja di luar kota. Para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setalah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan hingga pada akhirnya korban berhasil ditahan. 

Baca Juga:

Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa korban dapat terancam penjara selama 35 tahun jika terbukti bersalah 

“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tandas Akhmad Purwanto.

Berita Terkait

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Berita Terbaru