Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, sebuah berita menyedihkan datang dari Kecamatan Omben, Sampang

Seorang remaja laki-laki berinisial A (19) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dituduh melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah sekolah pada malam hari.

Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, orang tua korban lah yang melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. 

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06).

Baca Juga :  KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

Polisi dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dedy menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu meski sudah malam dan tidak wajar untuk diajak bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban. Hal ini memaksa korban untuk akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari rumah korban.

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku menariknya ke dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci dan melakukan perbuatan yang tidak bermoral tersebut. 

“Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu,” tutur Dedy.

Baca Juga :  Konflik Palestina dengan Israel Tak Kunjung Redam, Kemlu RI Segera Evakuasi WNI

Sedihnya, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan untuk bertemu orang lain setelah insiden itu. 

Beruntungnya, orang tua korban berani melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga bisa dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:

Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Dedy.

Berita Terkait

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius
Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Friday, 18 September 2026 - 16:00 WIB

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!

Berita Terbaru

Rumor Karim Benzema ke Persib Bandung 

Olahraga

Benzema ke Persib Bandung: Mimpi atau Nyata? Ini Faktanya!

Sunday, 20 Sep 2026 - 13:28 WIB