Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Wednesday, 19 June 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, sebuah berita menyedihkan datang dari Kecamatan Omben, Sampang

Seorang remaja laki-laki berinisial A (19) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dituduh melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah sekolah pada malam hari.

Menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, orang tua korban lah yang melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. 

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa, (18/06).

Baca Juga :  Van Nistelrooy Segera Hapus Foto Kontroversial setelah Ditunjuk sebagai Pelatih Sementara Manchester United

Polisi dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dedy menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk bertemu meski sudah malam dan tidak wajar untuk diajak bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban. Hal ini memaksa korban untuk akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari rumah korban.

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku menariknya ke dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci dan melakukan perbuatan yang tidak bermoral tersebut. 

“Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu,” tutur Dedy.

Baca Juga :  Rafael Struick Is Back, Siap Beraksi Bela Timnas Indonesia Melawan Irak

Sedihnya, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan untuk bertemu orang lain setelah insiden itu. 

Beruntungnya, orang tua korban berani melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga bisa dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

Baca Juga:

Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Dedy.

Berita Terkait

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru

Apakah Roy Suryo Ditangkap

Berita

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Saturday, 20 Jun 2026 - 07:12 WIB