Kejagung Jemput Majelis Hakim Pemberi Vonis dalam Kasus Minyak Goreng

- Redaksi

Sunday, 13 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait pemberian vonis bebas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis bebas tersebut diberikan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

“Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Ketiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis bebas adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas tersebut dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

– Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat kasus suap terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

– Marcella Santoso (MS): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Ariyanto (AR): Pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng

– Wahyu Gunawan: Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi perantara pemberian suap

Baca Juga :  Gandrung Sewu 2024: 1.350 Penari Mempersembahkan Seni dan Kebudayaan Banyuwangi

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujar Qohar.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini ¹.

Berita Terkait

Serbia Hentikan Penjualan Amunisi ke Israel, Presiden Vucic Serukan Perdamaian
DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Bongkar Capaian dan Inovasi untuk Percepat Pelayanan Pasien
ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali
Gubernur Jawa Barat Jemput Korban Penganiayaan oleh Anak Kandung, Ini Tujuannya
Eks Ketum PB PMII Agus Mulyono Daftar Jadi Calon Ketum PSI, Tunggu Kepastian Jokowi
Proyek Nuklir Iran Diserang Amerika Serikat, Begini Tanggapan Putih
KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 09:56 WIB

Serbia Hentikan Penjualan Amunisi ke Israel, Presiden Vucic Serukan Perdamaian

Tuesday, 24 June 2025 - 09:54 WIB

DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Tuesday, 24 June 2025 - 08:48 WIB

Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Bongkar Capaian dan Inovasi untuk Percepat Pelayanan Pasien

Tuesday, 24 June 2025 - 08:41 WIB

ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali

Tuesday, 24 June 2025 - 08:35 WIB

Gubernur Jawa Barat Jemput Korban Penganiayaan oleh Anak Kandung, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Berita

ESDM Bongkar Syarat agar PT Gag Nikel Bisa Beroperasi Kembali

Tuesday, 24 Jun 2025 - 08:41 WIB